Selasa, 14/05/2024 04:32 WIB

KPK Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diperiksa KPK pada Jumat (15/9).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Eko dengan mengenakan kemeja biru dan jaket, keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.27 WIB.

Eko tak menjawab banyak saat ditanya mengenai statusnya sebagai tersangka. Dia mengatakan tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

"Engga usah. Kita ikutin prosesnya aja," jawab Eko singkat.

Dia hanya mengaku didalami penyidik terkait sejumlah barang bukti  yang diduga terkait dengan perkara dan telah disita. "Oh ya sudah," kata dia.

Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan Eko Darmanto. Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Eko dan istrinya yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :