Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/9).
Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Berdasarkan pantauan, Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.15 WIB. Tak banyak yang disampaikan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu kepada wartawan.
"Enggak ngerti, masih lama jam 10, saya pikir macet tadi," kata Dahlan Iskan.
Ketika ditanya apakah siap menghadapi pemeriksaan, Dahlan Iskan tak menggubrisnya.
"Ini ada ruang tunggu ya?" kata Dahlan Iskan sembari berlalu memasukki Gedung Merah Putih KPK.
Adapun pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dahlan sedianya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (7/9) kemarin, namun ia tidak hadir.
Sebelumnya, KPK menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi itu pun telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini. Hanya saja KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Dahlan Iskan
























