Minggu, 19/05/2024 15:18 WIB

KPK Dikabarkan Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka

KPK disebut telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK disebut telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto. Namun, KPK hanya merespons normatif saat disinggung kabar penetapan tersangka Eko Darmanto.

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai, sudah kami lakukan analisis. Kami melakukan (klarifikasi) 17 orang baik di Jakarta, di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," kata Ali.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," tandasnya.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.

Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000. Sementara Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

KEYWORD :

KPK Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Korupso Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :