Minggu, 19/05/2024 15:17 WIB

DPR Setujui Pagu Sementara Kemenparekraf TA 2024 Sebesar Rp3,4 Triliun

Setelah persetujuan ini, kita akan lanjutkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan eselon I Mendatang. Kita akan melakukan pendalaman terkait pagu anggaran pada RAPBN 2024.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Kemenparekraf pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,4 triliun. Walaupun begitu, anggaran tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan sejumlah catatan.

Menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, keputusan ini disampaikan agar tidak terjadi ketimpangan pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif di Indonesia.

“Setelah persetujuan ini, kita akan lanjutkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan eselon I Mendatang. Kita akan melakukan pendalaman terkait pagu anggaran pada RAPBN 2024,” ucap Syaiful dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).

Pagu anggaran sementara tersebut akan disalurkan ke 12 (dua belas) satuan kerja di Kemenparekraf.

Adapun dua catatan yang disampaikannya terkait pagu anggaran Kemenparekraf 2024. Pertama, menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan anggaran bidang pariwisata dan ekonomi kreatif antara wilayah perkotaan, pedesaan, dan daerah terpencil dengan menguatkan DAK (Dana Alokasi Khusus).

Kedua, Kemenparekraf dinilai perlu meningkatkan kualitas SDM dan memperbanyak akses permodalan sehingga memperkuat peran UMKM Ekraf dan Desa Wisata.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Syaiful Huda anggaran Kemenparekraf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :