Senin, 20/05/2024 14:55 WIB

Kemenkumham: Kesehatan Jadi Bagian Penting HAM

Hak atas kesehatan itu sendiri diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).

Ilustrasi alat kesehatan. (Foto: halodoc.com)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai kesehatan merupakan bagian penting dalam HAM.

Hak atas kesehatan itu sendiri diakui di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).

Dhana menyebut, sebagai negara pihak, pemerintah dituntut untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ICESCR dengan salah satu unsurnya peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.

“Namun, yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini berlaku konsep `progressive realization`, yaitu pencapaian pemenuhan hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya,” kata Dahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menyadari bahwa persoalan polusi udara di Jakarta memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga tidak mengherankan bahwa dalam arahan Presiden bahwa penanganan dibuat berjangka, yaitu pendek, menengah, dan panjang.

Dhahana berharap semua pemangku kepentingan dapat mencermati dengan baik arahan Presiden terkait penanganan polusi di Jakarta, seperti yang dibahas di dalam rapat terbatas (ratas) pada Senin (14/8).

“Solusi yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa penanganan polusi udara di Jakarta memerlukan komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah namun para pelaku usaha dan publik,” ujarnya.

Dia mencontohkan komitmen bersama menjadi keharusan dalam penanganan polusi udara, misalnya imbauan terkait bekerja dari rumah (WFH) atau kerja "hybrid" di kantor pemerintah maupun swasta.

Hal itu, menurut dia, dalam rangka mengurangi emisi karbon sekaligus melindungi hak atas kesehatan para karyawan maupun pegawai.

“Direktorat Jenderal HAM tengah menyiapkan sejumlah upaya agar aktivitas kantor lebih ramah lingkungan. Dalam rapat internal kami sempat mewacanakan skema penggunaan panel surya untuk menyokong kebutuhan listrik di kantor, juga peralihan atau peremajaan kendaraan dinas ke arah ‘full electric’ maupun `hybrid`,” katanya.

Dhahana meyakini langkah-langkah inovasi maupun inisiatif "hijau" untuk menekan emisi karbon diperlukan untuk menjawab tantangan polusi Jakarta.

Langkah itu, menurut dia, dengan harapan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat saat ini dan generasi mendatang dari polusi udara seperti yang didorong di dalam ICESCR.

KEYWORD :

Kemenkumham Hak Asasi Manusi Kesehatan ICESCR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :