Senin, 20/05/2024 15:23 WIB

Arab Saudi Eksekusi Warga Negara AS

Arab Saudi mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Bishoy Sharif Naji Naseef yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayahnya.

Bendera Kebangsaan Arab Saudi. (Foto: Ahmat Bolat/Anadolu Agency)

JAKARTA, Jurnas.com - Arab Saudi mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Bishoy Sharif Naji Naseef yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayahnya. Eksekusi dilakukan di wilayah Riyadh.

Menurut Saudi Press Agency (SPA), pengadilan menemukan bahwa Naseef memukuli dan mencekik ayahnya yang berkebangsaan Mesir sampai mati dan memutilasinya setelah dia meninggal, dan bahwa dia juga menggunakan narkoba dan berusaha membunuh orang lain.

Pelaku dirujuk ke pengadilan terkait yang menjatuhkan hukuman mati dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pemerintah Kerajaan sangat ingin membangun keamanan, mencapai keadilan, dan menghukum siapa saja yang menumpahkan darah orang yang tidak bersalah.

Arab Saudi menempati peringkat di antara algojo teratas dunia setelah China dan Iran pada tahun 2022, menurut statistik dari Amnesty International. Meskipun eksekusi melambat selama puncak pandemi virus corona, eksekusi telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Maret 2022, kerajaan mengeksekusi 81 orang pada hari yang sama, eksekusi massal terbesar yang diketahui dilakukan di kerajaan dalam sejarah modernnya.

Sumber: Al Arabiya

KEYWORD :

Hukum Mati Arab Saudi Timur Tengah Warga AS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :