Kamis, 16/04/2026 09:01 WIB

MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat





Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

"Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis
Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya mengatakan, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan Partai Demokrat.

Hal ini diutarakan, karena Moeldoko mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.

"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ungkap AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4) lalu.

Putra sulung Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengungkapkan, alasan Moeldoko mengajukan PK, karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY menegaskan bukti yang diklaim itu bukanlah bukti baru.

"Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," papar AHY.

AHY menegaskan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya adalah sah dan benar.

"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," pungkas AHY.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Kepengurusan Partai Demokrat AHY Moeldoko Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :