Rabu, 15/05/2024 01:05 WIB

Praktisi Hukum: Para Pemimpin Ubah Reformasi Jadi Deformasi

Perubahan sistem perwakilan itu menyebabkan ketidaksinkronan antara Dasar Negara dan Hukum Dasar. 

Praktisi hukum Agus Widjojanto. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Praktisi hukum Agus Widjojanto menyampaikan bahwa salah satu tujuan awal reformasi, setelah Orde Baru tidak lagi berkuasa, adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Sayangnya, dalam perjalanannya, justru mengalami pembelokan arah.

"Dalam kenyataannya para pemimpin yang mengusung reformasi justru berbelok arah. Para pemimpin malah mengubah cita-cita Reformasi menjadi Deformasi," kata Agus Widjojanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Deformasi dimaksud, kata dia, merujuk dengan upaya para pemimpin menghilangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai nilai fundamental sesuai soko guru yang dibentuk oleh pendiri bangsa dalam merekonstruksi negara ini sebagai Negara Kesatuan.

Dimana saat ini lebih mengarah pada Negara Federal/Serikat , yang dulu jaman Orde Lama pernah dilakukan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan dari Indonesia Serikat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sentralistik sesuai amanat UUD 1945.

"UUD 1945 awal berjumlah 1500 kata diubah dan diamandemen menjadi 4500 kata. Dan itu menghilangkan format dasar dari bentuk negara awal. Misalnya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai mandat rakyat sesuai sila keempat dari Pancasila," kata dia.

Pria asal Kudus Jawa Tengah itu menyatakan, perubahan sistem perwakilan itu menyebabkan ketidaksinkronan antara Dasar Negara dan Hukum Dasar yaitu UUD 1945. Dengan bahasa sederhananya, demokrasi telah dibelokan dari yang awalnya bernafaskan Demokrasi Pancasila yang merupakan Risalah Luhur Bangsa ini, menjadi Demokrasi Liberal.

"Perubahan sistem perwakilan ini pada gilirannya merubah sistem pemilu. Sistem pemilu berubah arah dan tujuannya," kata Agus Widjojanto.

Ia juga menyebut salah satu cara mengembalikan ruh demokrasi bangsa ini melalui partai politik. Saat ini, lanjut Agus Widjojanto, rakyat membutuhkan pemimpin partai politik dan pemimpin yang punya jiwa negarawan, nasionalis, dan mempunyai komitmen kuat atas bangsa ini.

"Untuk apa? Untuk mengembalikan ruhnya demokrasi bangsa ini, dimana antara dasar negara dan hukum dasar saling mengisi dan menunjang bernafaskan Pancasila sesuai cita-cita luhur Bangsa," kata Agus Widjojanto.

KEYWORD :

Praktisi Hukum Reformasi Deformasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :