Minggu, 19/05/2024 14:59 WIB

Ngeri, 892 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang

Sebanyak 892 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasangan suami istri jadi tersangka kasus dugaan perdagangan orang ke Arab Saudi. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri dan Polda jajaran menetapkan sebanyak 892 orang sebagai pelaku dan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan total seluruh tersangka tersebut didapat dari periode 5 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023 dari 745 laporan polisi yang diterima.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.275 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 892 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (8/8/2023).

Adapun modus para tersangka yang banyak digunakan terdiri dari empat modus, yakni sebagai pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial hingga eksploitasi anak.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, ABK Sebanyak 9, PSK sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57,” kata Ramadhan.

Adapun penanganan TPPO berhasil dilaksanakan dengan maksimal setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 5 Juni 2023.

“Bahwa pengungkapan dan Penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” tandasnya.

KEYWORD :

Perdagangan Orang TPPO Ahmad Ramadhan 892 Orang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :