Minggu, 12/05/2024 00:55 WIB

BK DPR Perkuat Pengawasan Cegah Perdagangan Manusia

Tindak pidana perdagangan orang berkarakteristik sebagai serious crime yang melibatkan aspek yang kompleks dan bersifat transnational organized crime.

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Inosentius Samsul

Jakarta, Jurnas.com - Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7).

Melalui forum ini, BK DPR RI mendukung penuh fungsi pengawasan DPR dan berupaya melakukan kajian sekaligus evaluasi terkait pemantauan pelaksanaan UU TPPO di Indonesia.

"Tindak pidana perdagangan orang berkarakteristik sebagai serious crime yang melibatkan aspek yang kompleks dan bersifat transnational organized crime. FGD ini merupakan forum dialog kebijakan publik, nanti hasilnya juga akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TPPO," jelas Kepala BK DPR Inosentius Samsul saat membuka agenda forum tersebut.

Diketahui, hingga saat ini, implementasi UU TPPO mengalami sejumlah kendala sejak diundangkan pada 19 April 2007 lalu. Berdasarkan laporan yang diterima dari International Organization for Migration (IOM), Indonesia menjadi salah satu negara yang kerap memiliki jumlah kasus yang tinggi terkait human trafficking di dunia.

Selain itu, Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik (Economy and Social Commission on Asia-Pacific/ESCAP) juga melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga terendah dalam upaya penanggulangan masalah TPPO.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga menyebutkan bahwa dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, lalu diikuti oleh perempuan sebesar 46,14 persen dan laki-laki sebesar 2,89 persen. 

Menanggapi laporan tersebut, dirinya menekankan BK DPR sebagai sistem pendukung DPR RI perlu mengkaji dan mengevaluasi penerapan UU TPPO. Dengan adanya upaya ini, ia berharap bisa menemukan solusi guna mengantisipasi sekaligus menanggulangi TPPO di Indonesia yang sesuai dengan standarisasi internasional.

"Saya berharap agar ada forum-forum serupa yang dilaksanakan dalam rangka mencari benang kusut dalam upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengingat tindak pidana ini semakin banyak terjadi dan berdampak luas dan merusak sendi-sendi moral dan kemanusiaan masyarakat," jelas Sensi, sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, forum diskusi publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania DF Iskandar, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom.

Kemudian, Lead on Extractives and Resilience Fellow dari Global Initiative Againts Transnational Againts Transnational Organized Crime Marcena Hunter, dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan TPPO Nukila Evanty.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Badan Keahlian Inosentius Samsul UU TPPO perdagangan manusia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :