Rabu, 15/05/2024 10:25 WIB

Revisi UU ASN Jamin Kesejahteraan 2,3 Juta Tenaga Honorer

DPR dan pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperjelas status tenaga honorer. Pengesahan RUU ini nantinya mempertegas tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia.

Politikus PAN ini menjelaskan, lewat RUU ini juga para tenaga honorer dapat diakui dengan baik. Terpenting, mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

"DPR dan pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (2/8).

Dia memaklumi, ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Untuk itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis terkait permasalahan tersebut.

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," ucapnya.

Guspardi menekankan pada prinsipnya payung hukum ini berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN. "Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam RUU, salah satunya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang yang dimaksud sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin jalannya rapat.

Lima RUU lainnya adalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus Revisi UU ASN PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :