Kamis, 16/05/2024 10:51 WIB

Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Kuasa hukum Direktur PT. SIM Heri Pranyoto, Khresna Guntarto berharap Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kuasa hukum Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto berharap Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

Menurutnya pengusutan kasus hingga penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar.

"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai Tersangka hingga Terdakwa di Pengadilan. Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya,
merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," ungkap Khresna Guntarto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Sejumlah dasar disampaikan tim kuasa hukum Heri Pranyoto dalam permohonan yang disampaikan melalui surat resmi. Ditegaskan Khresna, persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.

"Kami memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemerintah Provinsi NTT berupa Tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai Penggugat melawan Gubernur NTT cq. Pemerintah Provinsi NTT sebagai Tergugat I dan PT Flobamora sebagai Tergugat II hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap," kata Khresna.

"Sebab, substansi persoalan yang
dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," tegas Khresna.

Tim kuasa hukum berharap agar Jaksa Agung dapat memerintahkan Jajaran Aparatur Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT agar seyogiyanya mampu mengejawantahkan amanat dan nawa cita dari Presiden Joko Widodo mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha.

"Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar Rupiah atas investasi BOT/ BGS yang
ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami," ujar Khresna.

Khresna menilai, bila hal ini dibiarkan maka benar dan nyata jika risiko yang dihadapi investor yang mengerjaan proyek tanpa APBN atau APBD di Indonesia bukanlah keuntungan, melainkan jeruji besi. Menurut Khresna, jika penzaliman ini terwujud dan tersebar ke masyarakat luas dan internasional, hancurlah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia.

"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh Ironis dan Menyedihkan," ucap Khresna.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sebelumnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago. Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin (31/7/2023).

Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 8.522.752.021,08. Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, klaim Pidsus Kejati NTT, bahwa nilai kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Disisi lain, ditekankan Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerjasama itu terlaksana.

"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25.000.000.000, kemudian dihentikan sepihak kerjasamanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Jaksa Agung Korupsi Kejati NTT PT SIM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :