Senin, 29/04/2024 05:25 WIB

Politikus PDIP Tegaskan, Komisi III Tak Bisa Intervensi Hukum

Perwakilan aksi demo 212 meminta Komisi III DPR agar memerintahkan pengadilan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Politikus PDIP, Dwi Ria Latifah

Jakarta - Perwakilan aksi demo 212 meminta Komisi III DPR agar memerintahkan pengadilan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dwi Ria Latifah menegaskan, masalah hukum harus tegak lurus dan adil. Sehingga, ketika satu proses hukum sedang berjalan, maka tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi.

"Tadi saya beberapa Poin mencatat bahwa seorang terdakwa harus ditahan dan meminta komisi III memerintahkan pengadilan untuk menahan seseorang, menurut pemahaman saya itu intervensi yang tidak bisa kami lakukan," tegas Dwi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Meski PDIP mendukung Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta, kata Dwi, partainya tidak bisa megintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, hukum merupakan panglima tertinggi di Indonesia.

"Partai kami mendukung Ahok tapi jika berbicara proses hukum, siapapun dia tunggu proses sampai inkrah," tegasnya.

Diketahui, ada empat tuntutan yang disampaikan perwakilan aksi demo 212 ke Komisi III DPR. Pertama, mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Ahok dinonaktifkan sesuai UU. Kedua, mendesak dihentikannya kriminalisasi terhadap ulama, ketiga hentikan penangkapan dan penahanan mahasiswa. Terkahir, penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan.

KEYWORD :

Demo 212 Demo Ahok Politikus PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :