Rabu, 15/05/2024 21:14 WIB

Perjalanan Kasus dr. Anton Tony Mote, Diberhentikan Plh Gubernur Papua Dikembalikan KASN

KASN mengambil keputusan terkait eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Tony Mote

Eks Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Tony Mote bersama Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay dan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto di Ruang Kerjanya, Senin (31/7). (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Aparatur Sipil Negara sudah mengambil keputusan melalui rekomendasi untuk mengembalikan eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Tony Mote pada jabatan semula sebagai Direktur Rumah Sakit. Hal tersebut  dipastikan KASN pada saat Anton mendatangi Kantor KASN Senin 31 Juli 2023 menemui Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Kasus ini berawal dari Surat Keputusan PLH Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor SK.821.2-1270 yang menyatakan pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dr. Anton Tony Mote dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Jayapura, Provinsi Papua.

Disebutkan dalam surat tersebut, dasar pemberhentian adalah SK BKN tanggal 9 Februari 2023 tentang pengalihan Anton Mote dari ASN Provinsi Papua ke ASN Provinsi Papua Tengah. Padahal saat bersamaan, Anton sedang melaksanakan tugas sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura dan sama sekali tidak mengetahui hal Ikhwal proses mutasi dia dari Provinsi Papua ke Papua Tengah.

"Jadi semua seakan disiapkan skenarionya bahwa saya meminta mutasi dan dibuatkan mutasinya padahal saya tidak pernah mengusulkan mutasi tersebut," kata Anton dalam siaran pers yang diterima jurnas.com Selasa (1/8/2023).

Atas kejanggalan tersebut, Anton kemudian menyurati BKN terkait keputusan mutasi yang dilakukan sampai akhirnya pada tanggal 16 Juni 2023 BKN mengeluarkan surat baru yang menyatakan pembatalan Pengalihan ASN ke Provinsi Papua Tengah atas nama Anton Tony Mote.

Atas kejanggalan demi kejanggalan ini, Anton yang merasa dirugikan lalu melapor ke KASN karena pemberhentiannya dianggap dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab dan melawan ketentuan Perundang-Undangan salah satunya mengenai tidak adanya kewenangan PLH Gubernur untuk melakukan mutasi, atau pun promosi berdasarkan SK BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, seorang PLH sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menegaskan KASN sudah mengambil keputusan setelah dilakukan rapat bersama KASN dengan Kepala BKD Papua, BKN Pusat, BKN Regional Papua, dan Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

"Artinya para pihak terkait sudah kami libatkan, ajak bicara dan kami sampai pada kesimpulan bahwa dokter Anton harus dikembalikan ke jabatan semula atau setidak-tidaknya jabatan lain yang setara pada jabatan Pejabat Tinggi Pratama," ungkap Tasdik, Senin (31/7).

Pada intinya lanjut Tasdik, KASN sudah mempelajari deteil persoalan yang diadukan Anton dan meyakini bahwa ada cacat prosedural dalam pemberhentian Anton dari Direktur RSUD Dok II Jayapura oleh PLH Gubernur Papua.

"Kami di KASN punya perhatian besar supaya karir yang bersangkutan tidak berhenti. Karena jangan sampai ASN jadi pihak yang dirugikan karena  bukan kesalahan dia. Apalagi ada proses mutasi yang dia tidak ketahui," lanjut Tasdik.

Selanjutnya, pihak KASN akan segera menindaklanjuti rekomendasinya dengan menyurati PLH Gubernur Papua yang akan ditembuskan juga kepada Mendagri dan Kepala BKN.

"Akan kami monitor juga tindaklanjutnya terutama ke pihak PLH Gubernur dan BKD Provinsi Papua. Sekali lagi dalam kasus ini tidak boleh ASN jadi korban dengan karirnya atas hal yang tidak ada  alasannya sama sekali," pungkas Tasdik.

KEYWORD :

KASN Anton Tony Mote Direktur Rumah Sakit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :