Senin, 29/04/2024 05:03 WIB

Uang Milik Wali Kota Madiun Disita KPK

Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar.

Mobil mewah Wali Kota Madiun, Bambang Irianto yang pernah disita KPK

Jakarta - Sejumlah uang milik   Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan korupsi Proyek Pasar Besar, disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang disimpan di sejumlah rekening ini, disita penyidik dengan mentransfernya ke rekening penampungan lembaga antikorupsi.

"Penyitaan di sejumlah rekening, yakni BTPN, Bank Jatim dan BTN. Rekening itu sudah diblokir sebelumnya. Masih dikalkulasi jumlahnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/2/2017).

Penyidik KPK sebelumnya juga telah  telah menyita empat unit mobil pada Desember 2016 lalu. Yakni, Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Mobil itu disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang.

Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Selain berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

"Dalam dugaan gratifkasi, BI diduga menerima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan perizinan dan sumber-sumber tidak sah," ucap Febri.

Bambang sendiri yang mengelola uang puluhan miliar rupiah yang diterimanya itu. Sebagian ditempatkan dan diubah bentuk menjadi tanah, bangunan, emas batangan, saham baik atas nama sendiri, keluarga, orang lain maupun korporasi. Sebab itu, KPK menjerat Bambang dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Dari indikasi gratifikasi, kita temukan ada perubahan bentuk ada yang jadi tanah, kendaraan, emas batangan, rumah, saham, dan lainnya," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Pasr Madiun KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :