Selasa, 14/05/2024 15:58 WIB

Rizal Ramli Siap Jadi Saksi Ahli di Sidang MK untuk Lawan UU Ciptaker

Kegentingan ekonomi, harus ada Omnibus Law. Kegentingan itu terlalu dibesar-besarkan.

Ekonom senior Rizal Ramli. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, Jurnas.com - Perwakilan dari 18 organisasi buruh meminta kesediaan tokoh nasional, Rizal Ramli untuk menjadi saksi ahli dalam sidang judicial review atau hak uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/7).

"Tujuan kami ke sini itu meminta kesediaan beliau (red. Rizal) menjadi saksi ahli dalam bidang ekonomi," ujar Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman di Jakarta, Selasa (25/7).

Rizal Ramli pun, kata Rudi, telah menyatakan kesediaan menjadi ahli dalam uji materi di MK untuk membantah narasi kegentingan memaksa dari pembuatan UU Ciptaker.

"Beliau (red. Rizal) sudah menyatakan bersedia menjadi saksi ahli yang diajukan dari kami," tutur Rudi.

Alasan perwakilan organisasi buruh menunjuk Rizal Ramli sebagai saksi ahli, menurut Rudi, lantaran ekonom yang memiliki jurus "Rajawali Ngepret" dan "Rajawali Bangkit" itu memiliki segudang pengalaman, baik di dalam maupun luar pemerintahan.

Selain itu, sambung Rudi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu memiliki rekam jejak yang baik sebagai ekonom dan memiliki pandangan yang sangat obyektif.

"Ekonom di Indonesia memang banyak. Tapi, kami rasa pengetahuan tentang ekonomi saja tidak cukup tanpa ada pengalaman yang panjang. Nah, Bang Rizal selain ekonom, ia juga tokoh pergerakan. Beliau juga punya pengalaman sebagai Menteri, sehingga beliau paham sekali soal membuat kebijakan yang baik dan benar untuk rakyat," ungkap Rudi.   

Adapun, UU Ciptaker disahkan setelah pemerintah sebelumnya menerbitkan perpu untuk aturan yang sama. Sementara itu, satu syarat bagi pemerintah membuat perpu ialah kegentingan yang memaksa seperti tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Rizal Ramli mengatakan, kegentingan yang memaksa saat pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker terlalu mengada-ada.

"Kegentingan ekonomi, harus ada Omnibus Law. Kegentingan itu terlalu dibesar-besarkan," tukas Rizal Ramli.

Menurut Rizal Ramli, kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan stabil saat Perpu Ciptaker diterbitkan dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,5 sampai 5 persen.

Bekas Anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama tiga peraih Nobel itu menjelaskan, alasan kegentingan baru masuk ketika pertumbuhan ekonomi negatif, sampai 12,9 persen.

"Nah, itu genting, tetapi kalau pertumbuhan ekonomi positif, di atas 4 persen, itu tidak genting sama sekali. Jadi, saya minta pejabat jangan membodohi rakyat," pungkas Rizal.

Sebagaimana diketahui, belasan elemen buruh telah mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK.

Beberapa perwakilan elemen buruh tersebut di-antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), hingga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

 

 

 

 

KEYWORD :

UU Ciptaker Rizal Ramli buruh saksi ahli Mahkamah Konstitusi GSBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :