Senin, 13/05/2024 13:44 WIB

Baleg DPR: Revisi UU Desa untuk Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Foto: kwp/jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa.

Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR RI menegaskan akan berpihak pada pembangunan desa, agar aspek ekonomi, pendidikan, dan juga infrastruktur pada desa tersebut dapat berkembang.

“Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Maka kemudian penggunaan dana desa itu juga digunakan untuk pembangunan desa dan juga untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Sehingga ada beberapa hal yang memang ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” ucapnya dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Ia menjelaskan bahwa RUU desa ini dalam pelaksanaannya selama 10 tahun terakhir ini banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya terkait dengan kerawanan tingkat sosial. Adapun di tingkat bawah yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa.

“Maka kemudian kita berinisiatif untuk melakukan revisi itu,” imbuh pria yang kerap disapa Gus Awiek itu.

Tak hanya itu, Baidowi juga menyinggung perihal masa jabatan kepala desa. Dengan diadakannya dua kali masa pemilihan, maka stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga. Pilkades sendiri menurutnya sering menimbulkan gesekan sosial. Maka dari itu, dengan mempersingkat periode pemilihan, dirinya berharap gesekan sosial tersebut dapat dihindari.

Jika periode semakin banyak, lanjutnya maka menurutnya akan banyak dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu, dengan hal ini DPR RI akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.

“Masa jabatan secara total kumulatif itu tidak berubah sebenarnya di (rancangan) undang-undang. Masa jabatan itu 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode. Berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Cuman yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya. Di revisi (UU) yang baru yang kami usulkan itu 9 tahun 1 periodenya, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali  sama dengan 18,” ungkap Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Ia juga menilai bahwa dengan hanya dua kali pemilihan akan dianggap lebih stabil ketimbang dengan tiga kali pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa itu merupakan pemilihan kepala desa serentak.

Gus Awiek berharap, RUU ini nantinya dapat benar benar memberi kesejahteraan bagi rakyat dan penggunaan dana desa itu benar benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Terlebih anggaran desa akan dinaikkan menjadi 20 persen dari dana TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa).

“Iya, itu bukti bahwa kami ingin memihak pembangunan di desa. Supaya masyarakat desanya bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” tutupnya.

KEYWORD :

Baleg DPR Revisi UU Desa Desa untuk Kesejahteraan Rakyat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :