Senin, 29/04/2024 14:10 WIB

Baleg DPR Tunggu DIM dan Surpres RUU PPRT dari Pemerintah

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Masih menunggu DIM dari Pemerintah," kata Supratman dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menambahkan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU PPRT dikirimkan oleh Pemerintah. "Soal RUU PPRT ya tinggal nunggu surpres dari Pemerintah, dia mau jawab atau tidak," ujar Politisi Fraksi PPP ini.

Setelah Pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR, pihaknya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Setelah dijawab oleh Pemerintah, baru kami tentukan AKD yang membahasnya," ucapnya.

Sebelumnya pada tanggal 30 Maret, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa surpres mengenai RUU PPRT segera dikirimkan ke DPR RI. "Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers bersama di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Sembari menunggu surpres selesai, lanjut Moeldoko, Pemerintah bekerja secara simultan untuk menata ulang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT serta menyiapkan konsinyering untuk komunikasi publik dan politik.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga.

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan para kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk bekerja keras mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang atau diselesaikan secepatnya. Pemerintah juga telah memperpanjang Gugus Tugas PPRT guna menjadi rumah konsolidasi bagi semua K/L yang tidak masuk dalam surpres.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret, DPR RI menyetui RUU PPRT menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023. Pada tanggal 27 Maret, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat soal RUU PPRT kepada Presiden Jokowi.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Supres RUU PPRT Supratman Andi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :