Minggu, 28/04/2024 11:58 WIB

Baleg DPR: Revisi UU Desa Harus Akomodasi Semua Kepentingan Kades

Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa.

Politikus PDIP ini menegaskan, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan dari para Kepala Desa.

"Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada," jelas Arteria dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (19/6).

Anggota Komisi III DPR ini juga menambahkan terdapat amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang harus juga dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan dalam melakukan revisi.

"Kemudian ini amanat undang-undang 6, dalam perjalanan ketatanegaraan, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu Dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat maju Mandiri dan demokratis. kalau kita mau revisi, ini harus dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan," katanya.

Lebih lanjut, terkait tuntutan para kepala desa sebelumnya yang menghendaki masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Ia bersama Fraksi PDI-Perjuangan selalu mendukung terkait usulan tersebut.

"Kami sangat mendukung, nanti banyak sekali kajian-kajian itu, kami dari PDI-Perjuangan (menjadi) garda terdepan, pasang badan untuk itu," sambungnya.

Diakhir pernyataannya, Arteria juga mengusulkan mengenai tunjangan kepala desa yang lebih fleksibel dari sebelumnya ada tujuh penghasilan kepala desa yang mendapat tunjangan dari APBD yang bersumber dari ADD atau Alokasi Dana Desa menjadi kepala desa itu boleh mendapatkan pendapatan lain dari manapun sepanjang pendapatan lain itu adalah pendapatan lain yang sah berdasarkan undang-undang.

"Karena nanti banyak lagi dari BUMDes, daripada desa wisata, dan sebagainya yang kasian juga Kepala desanya kalau tidak mendapatkan semacam penghasilan-penghasilan begitu. Ini kepedulian kita terhadap kepala-kepala desa," tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg PDIP Arteria Dahlan Revisi UU Desa Kades




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :