Rabu, 08/05/2024 20:00 WIB

Kasus Korupsi RJ Lino Jadi Beban Punggawa KPK Saat Ini

Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih.

Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Agus Rahardjo Cs merasa terbebani dengan hutang penuntasan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino ini merupakan kasus peninggalan pimpinan KPK jilid III atau sebelum Agus Rahardjo Cs.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, kasus Pelindo ini merupakan kasus lama yang menjadi beban pihaknya untuk membuktikannya. "Ini termasuk boleh dibilang kasus yang lama yang jadi beban kita juga ini untuk membuktikannya," ucap Saut di kantornya, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Saut tak menampik pihaknya masih terkendala dalam hal penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dari korupsi RJ Lino. Terkait hal itu, KPK masih membutuhkan waktu. "Ya yang kita perhitungkan kita memang sedang hitung bukti-buktinya yang bersangkutan (RJ Lino) melakukan sesuatu dimana negara merugi. Itu prosesnya menuju kesitu," ujar Saut. "Kita masih hitung kerugiannya," ditambahkan Saut.

Salah satu kendala terkait kalkulasi kerugian negara itu ditenggarai lantaran KPK belum berhasil menerima data dan informasi mengenai pengadaan tiga unit QCC dari perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Untuk mendapatkannya, KPK melakukan kerjasama MLA (Mutual Legal Assistance) dengan negara China. "Belum (KPK belum dapat data dan informasi pengadaan tiga unit QCC dari Wuxi Huangdong Heavy Machinery)," tandas Saut.

Lino dijerat jadi pesakitan lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Kasus yang ditangani KPK ini telah berjalan satu tahun lebih. Namun, kasus ini seakan jalan ditempat. Sejak beberapa bulan lalu, belum ada lagi saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Lino hingga saat ini belum kembali dilakukan.

KEYWORD :

KPK Richard Joost Lino PT JICT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :