Minggu, 12/05/2024 19:50 WIB

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Pekan Depan

Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin (24/7).

Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli. Tapi tertutup untuk umum," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (17/7).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Johanis Tanak atas dugaan berkomunikasi dengan Idris Froyoto Sihite. Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik.

Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.

Sementara itu, Johanis Tanak buka suara terkait komunikasi pesan singkat atau chat dengan Idris Froyoto Sihite. Di mana, isi percakapan itu berisi `bisalah kita cari duit` hingga `main di belakang layar`.

Johanis mengaku bersahabat lama dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung. Dia tak menampik adanya percakapan tersebut.

Dia menyebut chat `main di belakang layar` itu terjadi pada Oktober 2022 sebelum dirinya memasuki usia pensiun dan bertugas di KPK. Dia mengaku percakapan itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

“Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4).

Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Johanis mengklaim, tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Meski bersahabat, Johanis mengklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantran Idris menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Sidang Etik Johanis Tanak Idris Froyoto Sihite




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :