Sabtu, 18/05/2024 00:57 WIB

KPK Geledah Kantor PTPN XI, Terkait Dugaan Korupsi HGU Kebun Tebu

Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada hari ini, Jumat (14/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Sudah ada pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja Ali belum menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus tersebut.

Ali menyatakan semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," imbuhnya.

Dalam beberapa waktu ke depan, Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan penyidik KPK akan mengumpulkan bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat PTPN XI Yunianta mengatakan KPK mengamankan dokumen saat menggeledah Kantor PTPN XI selama sekitar lima jam.

"Dari jam 09.30 WIB, terakhir jam 15.00 WIB," kata Yunianta saat dikonfirmasi.

Yunianta mengatakan berkas-berkas yang dibawa tim KPK diduga terkait dengan pengadaan lahan PTPN XI di Situbondo dan Pasuruan, Jawa Timur.

KEYWORD :

Korupsi HGU Kebun Tebu KPK PT Perkebunan Nusantara XI Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :