Minggu, 19/04/2026 19:26 WIB

KPK Dalami Peran Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Urus Perkara di MA





Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sekitar sejumlah Rp3 miliar.

Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (12/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengurus suatu perkara di MA, termasuk memengaruhi hakim MA.

"Tadi ada juga sebut peran HH (Hasbi Hasan) untuk memengaruhi hakim lain. Tentu ini perlu didalami," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).

Kendati demikian, Firli mengaku belum bisa menerangkan lebih detail soal sejauh mana Hasbi Hasan memengaruhi hakim dalam memutus sebuah perkara. Dia hanya menekankan, materi tersebut masih didalami KPK.

"Karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami," jelas Firli.

Diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia diduga menerima uang suap sekitar sejumlah Rp3 miliar.

Suap tersebut diterima Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara pidana serta perdata menyangkut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan selama 20 ke pertama, terhitung sejak 12 Juli sampai 31 Juli 2023 di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :