Minggu, 19/05/2024 13:55 WIB

Penanganan Kasus TPPO Kini Jadi Tanggung Jawab Kepolisian

Penanganan Kasus TPPO Kini Jadi Tanggung Jawab Kepolisian

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini menjadi tanggung jawab kepolisian, setelah mendapatkan limpahan tugas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, alih tugas ini tidak akan berpengaruh pada komitmen Kemenko PMK untuk melakukan upaya pencegahan melawan perdagangan orang.

Upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak pidana tersebut terus terjadi. Selain itu, mengingat kemiskinan merupakan salah satu penyebab tinggi terjadinya korban TPPO, Muhadjir mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya program pelindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Alih tugas ini, dari Kementerian PPPA ke kepolisian diharapkan dapat menangani masalah ini lebih serius dan tertarget. Namun, itu tidak mengubah komitmen Kemenko PMK untuk terus melakukan penanganan dari sisi pencegahan," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri pada Selasa (4/7) kemarin.

Perubahan gugus tugas TPPO dari KPPPA ke pihak kepolisian dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO yang terus terjadi. Upaya tersebut dilakukan karena masalah TPPO memiliki bobot persoalan yang lebih berkaitan dengan penegakkan hukum dan pidana.

"Sebetulnya masalah TPPO ini bobot masalahnya lebih ke penegakan hukum dan pidana. Sementara jika ditangani oleh KemenPPPA berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus, terutama pada perempuan. Padahal korban perdagangan orang ini banyak dialami juga oleh laki-laki," imbuh dia.

Sementara itu, upaya koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian tetap akan terus dilaksanakan baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga beberapa program akan dilakukan untuk mendukung pencegahan TPPO, seperti penguatan Gugus Tugas TPPO di daerah, monitoring dan evaluasi terpadu pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, serta mendorong adanya pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi, dan menjadikan TPPO sebagai isu prioritas.

Selain program perlindungan sosial yang akan terus ditingkatkan, Kemenko PMK juga turut serta dalam mendorong adanya program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna dan keluarga, yang saat ini tengah dilakukan pilot project di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Ponorogo, yang merupakan dua daerah dengan kantong PMI terbanyak.

Muhadjir menambahkan bahwa status ad hoc pada gugus tugas TPPO akan ditingkatkan ke dalam bentuk lembaga di bawah koordinasi kepolisian. Sehingga, akan ada Direktorat PPA dan TPPO yang akan menangani lima sub-direktorat, yakni kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.

"Mudah-mudahan ini akan terus berkesinambungan. Tidak akan berhenti sampai betul-betul tuntas. Sehingga sistem dan ekosistem tenaga kerja kita, terutama pengiriman tenaga kerja luar negeri dapat ditangani secara lebih komprehensif," tutup Muhadjir.

KEYWORD :

Muhadjir Effendy Menko PMK TPPO Perdagangan Orang Kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :