Minggu, 28/04/2024 02:14 WIB

Pimpinan DPR Sepakat Hak Angket Ahok Dibawa ke Bamus

Hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta disepakati untuk diteruskan ke Bamus DPR.

Fahri Hamzah

Jakarta - Hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta disepakati untuk diteruskan ke Badan Muasyawarah (Bamus) DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah sepakat hak angket Ahok untuk diteruskan ke Bamus. Dan selanjutnya, pembahasan akan dijadwalkan Bamus DPR.

"Kita teruskan hak angket ke dalam Bamus dan nanti Bamus yang memutuskan penjadwalannya. Jadi sudah disepakati untuk diteruskan kedalam Bamus," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).

Kata Fahri, hingga saat ini baru hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru disepakati untuk dibawa ke DPR.

"Jadi baru satu angket yang disepakati ke Bamus yaitu angket tentang perpanjangan pengaktifan kembali gubernur DKI," terangnya.

Diketahui, hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta digulirkan empat Fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

KEYWORD :

Kasus Ahok Hak Angket Ahok Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :