Selasa, 30/04/2024 09:50 WIB

Gus Muhaimin Dipingit PKB, Dilarang Keluarkan Pernyataan Terkait Pilpres 2024

Gus Muhaimin ibarat pengantin. Dalam tradisi jawa, pengantin itu harus mulai masuk kamar, mulai berbenah, siap-siap. Oleh para kiai dan dewan syuro, Gus Muhaimin diminta tidak bicara soal pilpres.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan larangan bagi Ketua Umum Muhaimin Iskandar untuk mengeluarkan pernyataan terkait pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.

Hal itu sebagaimana diutarakan Juru Bicara PKB Yusuf Chodlori di Jakarta, Senin (19/6).

"Rapat pleno DPP akhirnya memutuskan agar Gus Muhaimin mulai hari ini dipingit. Kalau bahasa Jawa, dipingit tidak boleh berbicara soal Pilpres," katanya.

Menurut dia, Gus Muhaimin cukup mendelegasikan setiap pernyataan politiknya kepada pengurus DPP.

"Gus Muhaimin ibarat pengantin. Dalam tradisi jawa, pengantin itu harus mulai masuk kamar, mulai berbenah, siap-siap. Oleh para kiai dan dewan syuro, Gus Muhaimin diminta tidak bicara soal pilpres," katanya menegaskan.

Keputusan lain dalam pleno kata Ketua DPP PKB itu, tetap meminta PKB untuk tetap menjaga keputusan muktamar di Bali, yang menetapkan Gus Muhaimin harus maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.  

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

 

KEYWORD :

PKB Ketua Umum Muhaimin Iskandar Pilpres 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :