Senin, 29/04/2024 17:24 WIB

KPK Bakal Tindak Lanjuti Hasil Klarifikasi LHKPN Pj Bupati Bombana

langkah itu akan diambil jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah itu akan diambil jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor).

"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi ya pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan. Seperti beberapa yang lain seperti yang dua kan sudah naik penyelidikan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Ali mencontohkan dua pejabat yang ditetapkan tersangka yang berawal dari temuan harta kekayaan penyelenggara negara yang janggal.

Mereka ialah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Sejauh ini, Ali mengaku belum mendapat informasi lebih detil soal hasil klarifikasi Burhanuddin.

"Tapi sepanjang sampai hari ini saya belum dapat informasi itu, apakah pada proses LHKPN itu (sudah) dilimpahkan ke penindakan atau belum," kata Ali.

Sebelumnya, tim Pencegahan KPK sempat mencurigai bisnis atau usaha anak Burhanuddin. KPK bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan usaha anak Burhanuddin dengan proyek Pemkab Bombana.

"Ada sih yang lain-lain, anaknya ada ininya (bisnisnya) ada, tapi kita lagi cari misalnya kalau anaknya punya perusahaan, perusahaannya main di Pemda engga? Yang gitu-gitu kita cari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.

Untuk diketahui, video pamer harta serta gaya hidup mewah alias flexing Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin dan diduga istri diviralkan oleh pemilik akun Tiktok @putrahaedonis.

Di antaranya, pamer tas hingga sepatu mewah, serta plesiran keduanya ke Amerika Serikat. Video tersebut juga sedang viral di Twitter.

Tim Kedeputian Pencegahan KPK langsung bergerak cepat merespons video viral tersebut. Tim langsung memanggil Burhanuddin dan istrinya untuk diklarifikasi harta kekayaannya.

Pasangan suami istri itu telah diklarifikasi harta kekayaannya beberapa waktu lalu. Sementara itu, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin sempat berdalih bahwa barang-barang mewah yang ditampilkan istrinya adalah imitasi alias KW.

Burhanuddin mengklaim barang-barang mewah istrinya beli di Pasar Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Burhanuddin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.298.021.617 (Rp 1,2 miliar).

Harta tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021 ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Harta Burhanuddin yang dilaporkan ke KPK meliputi 11 aset berupa tanah dan bangunan. 11 aset yang mayoritas berupa tanah tersebut tersebar di Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe, yang totalnya senilai Rp1,2 miliar.

Burhanuddin tercatat juga memiliki mobil Toyota Jeep tahun 1997 dan Ford Ranger XLT Double Cabin tahun 2008. Dua kendaraan Burhanuddin tersebut senilai Rp160 juta.

Burhanuddin juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp104 juta. Tak hanya itu, ia ternyata juga memiliki utang sebesar Rp264 juta.

Sehingga, jika diakumulasikan secara keseluruhan, Burhanuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.298.021.617 (Rp1,2 miliar) ketika masih menjabat sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemprov Sultra pada 2021.

KPK kemudian mengundang Burhanuddin dan istrinya untuk diklarifikasi soal LHKPN. Keduanya telah datang memenuhi undangan tersebut beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Pj Bupati Bombana LHKPN Pamer Harta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :