Senin, 29/04/2024 03:33 WIB

Meresahkan, Ini Muka Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Penjaringan

Satu dari tiga orang pelaku pemalakan ke sopir truk di penjaringan ditangkap. Ini mukanya

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi tunjukan wajah pelaku pemalakan sopir truk. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan salah satu dari tiga orang pelaku yang melakukan pemalakan kepada sopir truk di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya peristiwa yang viral di media sosial Tiktok pada hari Selasa (6/6/2023) memperlihatkan seorang sopir truk dipalak dan dirampas uangnya.

“AS (18) sudah diamankan sedang F dan I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Bobby dalam keterangan yang diterima Jumat (9/6/2023).

Bobby menuturkan peristiwa tersebut bermula dari ketiga pelaku yang dengan sengaja memepet truk korban berinisial DS dan diancam oleh pelaku setelah truk berhenti.

Dikatakan dalam video bahwa pelaku AS meminta uang Rp 300.000 sebagai uang lintas karena truk yang berasal dari luar daerah dan mengancam akan memecahkan kaca truk.

“Para pelaku berbonceng tiga, memepet truk korban saat berhenti mereka memeras sembari mengancam korban. AS mengaku sebagai putra daerah, jika menolak memberikan uang maka akan dipecahkan kaca mobilnya,” kata Bobby.

“Para pelaku menarifkan tiga ratus ribu rupiah, tapi saat uang ditangan korban, si pelaku AS malah merampas semua uangnya yang berjumlah Rp400 ribu,” tambahnya.

Berbekal informasi dari media sosial dan patroli siber yang dilakukan, polisi mengamankan satu pelaku dalam 1x24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi. Sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran.

Bersama dengan penangkapan satu pelaku tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50.000 hasil kejahatannya dan Karcis memo putra daerah yang digunakan pelaku untuk memalak.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

KEYWORD :

Pemalakan Sopir Truk Polsek Penjaringan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :