Kamis, 09/05/2024 16:52 WIB

KPK Usut Keterlibatan Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi pada Kasus Suap Pajak

Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi tak memperhitungkan status seseorang, ataupun hubungan kekerabatan.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dugaan keterlibatan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dalam kasus suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EPE) Indonesia yang menjerat Country Director PT EPE, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dugaan keterlibatan ketiganya  orang tersebut, terkait penyelesaian masalah pajak PT Eka Prima yang terungkap  dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Rajamohanan. "Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi tak memperhitungkan status seseorang, ataupun hubungan kekerabatan. Termasuk soal hubungan keluarga sosok Arif dengan Presiden Joko Widodo atau disapa Jokowi.

"Bahwa ada nama-nama tersebut, ada hubungan kekeluargaan dan hubungan lain ke pejabat di Indonesia, saya kira kami pisahkan itu. Fakta yang kita butuhkan adalah porsi dari para tersangka dan saksi dalam rangkaian peristiwa, tapi kami akan pastikan lagi. Prinsipnya KPK membuka," ujar Febri.

Pemberitaan jurnas.com sebelumnya berjudul; "Ada Adik Ipar Jokowi di Kasus Pajak PT EPE", ada keterlibatan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo terkait penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah. Andil itu tak luput dari campur tangan anak buah Ken, Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


KEYWORD :

Kasus Pajak KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :