Senin, 29/04/2024 13:24 WIB

Waisak 2023, Sebanyak 1.216 Narapidana Dapat Remisi

Sebanyak 1.216 narapidana dari 1.733 Narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Buddha menerima Remisi

Remisi para Napi. (Foto: Jurnas/Ilustrasi).

Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak 1.216 narapidana dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

"(Remisi Khusus) hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Rika merinci dari 1.216 narapidana yang mendapat remisi setidaknya ada 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya langsung bebas atau RK II.

Dia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Menurut Rika, narapidana yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.

"Kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," tukasnya.


KEYWORD :

Waisak 2023 Remisi Narapidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :