Dari 691 narapidana yang beragama Islam sebanyak 610 orang. Sedangkan dari 1.220 tahanan 1.090 di antaranya merupakan warga beragama Islam.
Pemberian remis ini wujud perhatian negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam menjalani proses pembinaan.
Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tentu saja memberi angin segar bagi pengelola Lapas. Paling tidak, dapat mengurangi populasi tahanan di Lapas maupun Rutan.
Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I
Rinciannya sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I dan delapan narapidana menerima RK II.
Sebanyak 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.
Wachid menambahkan, meski adanya remisi untuk para narapidana, tetapi tidak ada yang bebas hari ini
Warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan