Senin, 06/05/2024 12:14 WIB

PDIP Endose Tersangka Proyek Jalan ke Kementrian PUPR

Rudi mengaku mengontak Bambang dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P, meski Bambang tidak menjabat di Komisi V DPR RI.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, usai diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi

Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR disinyalir turut mendorong Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Hal itu mengemuka saat Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan bersaksi dalam sidang kasua suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).‬ Dalam kesaksiannya, Rudi tak membantah merekomendasikan Amran menjadi Kepala BPJN IX melalui Sekretaris Fraksi PDI-P sekaligus anggota di Komisi VII Bambang Wuryanto.

Terkait upaya itu, Rudi mengaku mengontak Bambang dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P, meski Bambang tidak menjabat di Komisi V DPR RI. Rudi mengaku upaya mendapat dukungan melalui Fraksi PDIP itu dilakukan lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR. Kata Rudi, Bambang menyanggupi permintaan tersebut.

"Beliau (Bambang Wuryanto) bilang `akan kita Endose ke Kementrian`. Tapi pengangkatan itu ada mekanisme sendiri di Kementerian," ungkap Rudi.

Selain mengkomunikasikan hal itu ke Bambang, Rudi juga menyampaikan hal serupa kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Upaya itu dilakukan setelah Rudi mengkomunikasikan ke Bambang. ‪"Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," ungkap ketua DP PDI-P Maluku Utara itu.

Ihwal dukungan kepada Amran itu mengemuka pada akhir 2014. Saat itu Amran bersama orang kepercayaannya, Imran S Djumadil datang menemui Rudi. Amran saat itu meminta agar Provinsi Maluku Utara patut diperjuangkan ke Kementerian PUPR melalui Fraksi.‬

‪"Saya sampaikan ke Amran kalau cuma saya saja tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," ucap Rudi.‬

‪Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang Rp 6,1 miliar kepada Rudi Erawan. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5,6 miliar diserahkan kepada Rudi di tempat relaksasi spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Saya janjian sama pak Rudi di sana (Delta Spa Pondok Indah). (Saya) menyerahkan (uang), isitilah on top itu dari pak Rudi," ucap Imran.

Namun, Rudi dalam kesaksiannya membantah soal penerimaan uang tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang sama sekali," kata Rudi.  

Namun, Rudi meralat keterangannya setelah Jaksa KPK merincikan tanggal-tanggal penyerahannya serta ancaman pidana bagi saksi di bawah sumpah yang memberikan keterangan palsu. "Saya lupa," ujar lelaki yang telah dua kali mangkir dari panggilan sidang ini.

KEYWORD :

Kasus PUPR PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :