Minggu, 19/05/2024 15:35 WIB

H-2 Pencoblosan, Lanjutan Sidang Ahok Digelar

Sidang biasanya digelar Selasa, kini dimajukan menjadi Senin karena pada hari Rabu akan berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Suasana persidangan Ahok.

Jakarta - Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar pada Senin (13/2/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang biasanya digelar Selasa, kini dimajukan menjadi Senin karena pada hari Rabu akan berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, dalam sidang kali ini akan ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU. Mereka adalah para ahli agama dan ahli pidana. Yakni Muhammad Amin Suma (ahli agama Islam), Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan (keduanya ahli hukum pidana), dan Mahyuni (ahli Bahasa Indonesia).

"Muhammad Amin Suma merupakan ahli yang melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Sedangkan Mudzakkir adalah seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan, termasuk persidangan Jessica Kumala Wongso," ujar Humphrey.

Pada sidang sebelumnya yang digelar 7 Februari 2017, JPU juga menghadirkan empat saksi, meliputi dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu. Sedangkan dua orang ahli yang dihadirkan adalah Hamdan Rasyid (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat) dan Nuh (ahli laboratorium kriminalistik).

Ahok terjerat kasus penistaan agama karena pernyataannya di sebuah forum di Kepulauan Seribu pada Oktober 2016. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

KEYWORD :

ahok sidang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :