Sabtu, 27/04/2024 23:59 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar

Majelis Hakim dalam putusan sela juga meminta persidangan akan lanjut terus berlanjut ke proses pembuktian

Advokat sekaligus pegiat HAM, Haris Azhar. (Foto: Dok. Inilah.com)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar pada persidangan yang digelar Senin (22/5/2023) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Majelis Hakim dalam putusan sela juga meminta persidangan akan lanjut terus berlanjut ke proses pembuktian.

"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

Terkait putusan Majelis Hakim, Haris Azhar mengatakan siap menjalani Proses lanjutan,namun dirinya menyayangkan Majelis tidak mempertimbangkan rujukan dari pihaknya.

"Eksepsi kita di tolak, kalau saya jujur saja. Sebagai terdakwa putusan ini merugikan bagi saya dan juga hukum di indonesia," ujarnya (22/5/2023).

Sidang berikutnya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan kembali menggelar sidang pada tanggal 29 Mei 2023.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan berdasarkan video "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia. Pertama, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946. Keempat, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

KEYWORD :

Haris Azhar Hakim Fatia Maulidiyanti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :