Senin, 29/04/2024 00:32 WIB

Jakarta Pusat Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap ke Tujuh

Jakarta Pusat Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap ke Tujuh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat mendeklarasikan Jakarta Pusat menjadi Kota Lengkap. (Foto dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Jurnas.com - Suatu kota dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial maupun yuridis. Hal itu, dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, yang ke-tujuh di Indonesia.

Menteri Hadi mengaku optimistis akan semakin banyak Kota Lengkap di Indonesia, diharapkan 126 juta bidang tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat tercapai. PTSL telah memberikan peningkatan nilai tambah ekonomi untuk Indonesia sebesar Rp5.219 triliun dan provinsi DKI Jakarta menyumbang Rp120 triliun.

"Pada tahun 2022, nilai ekonomi yang didapat dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Hak Tanggungan, Peralihan Hak, dan BPTHB (Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan) di Jakarta mencapai Rp120 triliun. Potensi yang sangat besar sekali," kata Hadi dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Jum`at (19/5).

Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga menyerahkan sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta sebanyak 162 sertipikat yang tersebar di Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan 30 bidang, Jakarta Timur 11 bidang, dan Jakarta Barat tiga bidang.

KEYWORD :

ATR/BPN Hadi Tjahjanto Jakarta Pusat Kota Lengkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :