Senin, 29/04/2024 07:41 WIB

KPK Selisik Asal Usul Aset Mewah Rafael Alun Lewat Sang Adik

Pemeriksaan Gangsar Sulaksono dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul kepemilikan aset mewah dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat memeriksa Gangsar Sulaksono selaku adik, Senin (15/6).

Pemeriksaan Gangsar dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Gangsar, materi serupa turut didalami penyidik terhadap tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu ialah Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan selaku pensiunan. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.

Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sekitar sembilan jam sejak pukul 10.50 WIB, Senin (15/5). Dia tak berkomentar saat ditanya soal pemeriksaannya

"Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5) malam.

Untuk diketahui, Gangsar bersama orang-orang terdekat Rafael telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Gratifikasi Pencucian Uang Gangsar Sulaksono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :