Senin, 29/04/2024 07:45 WIB

KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Korupsi Ricky Ham Pagawak

Aliran uang Ricky Ham Pagawak diselisik lewat Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi pada Senin (15/5).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief di Gedung KPK. (Foto:Gery/ Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Hal itu diselisik lewat Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai DemokratAndi Arief sebagai saksi pada Senin (15/5). KPK menduga Andi Arief mengetahui soal aliran uang dimaksud.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari Tersangka RHP pada beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Andi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya selaku wiraswasta, yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Keduanya didalami soal dugaan penerimaan uang hasil korupsi oleh Ricky.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh Tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata Ali.

Seusai diperiksa, Andi Arief mengakui bahwa Ricky menyebutkan bahwa ada aliran sejumlah uang dari Ricky Ham Pagawak sebagai bentuk sumbangan kepada kader Partai Demokrat.

"Bahwa saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak," kata Andi Arief kepada wartawan.

Andi tidak menyebut terkait jumlah uang maupun pihak yang menerim. Dia hanya memastikan akan membantu KPK untuk mengembalikan uang tersebut.

"Bahwa saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," jelas Ricky.

Seperti diketahui, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp200 miliar.

Ricky diduga menerima suap dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Andi Arief Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :