Minggu, 28/04/2024 06:33 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Pusat Soal Perbaikan Jalan Rusak Lampung: Tak Perlu Aksi Teatrikal

Sindiran-sindiran Pemerintah Pusat terhadap Daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyoroti kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah Menteri Kabinet meninjau jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu.

Meski mengapresiasi kunjungan tersebut, Suryadi Jaya Purnama menilai kunjungan tersebut seharusnya tidak dijadikan suatu ekstravaganza atau pertunjukan spektakuler bagi rakyat. Jokowi juga terkesan mengecoh atau melakukan prank ke Pemprov Lampung. Salah satunya dengan tidak melintasi rute yang telah disiapkan serta penggunaan mobil sedan Mercy yang jelas tidak cocok digunakan pada jalan rusak.

“Sindiran-sindiran Pemerintah Pusat terhadap Daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Jurnas.com, Selasa (9/5).

Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini berharap kunjungan Presiden Jokowi tersebut dapat memberikan efek bola salju berupa edukasi masyarakat tentang adanya Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Begitu juga dengan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan,” terang Suryadi Jaya Purnama.

Dia juga berharap, Pemerintah Pusat tidak bersikap seolah-olah menjadi pahlawan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung. Padahal itu adalah tugas yang memang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

“Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi,” kata Suryadi Jaya Purnama.

“Selain itu, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada bulan Maret 2023 lalu sehingga perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat. Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun,” imbuh Legislator Dapil NTB II ini.

Oleh karena itu, Suryadi Jaya Purnama mengimbau, Pemerintah Pusat khususnya Kementerian PUPR, dengan anggaran Rp 32 triliun di atas segera menentukan mana saja jalan-jalan daerah yang akan diambil alih dan berapa kilometer yang akan diperbaiki. Sehingga masyarakat dapat memantau apakah jalan rusak di daerah  yang diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Pusat tersebut sudah sesuai kebutuhannya.

“Jika memang belum, harus dicarikan solusinya bersama Pemerintah Daerah. Dengan demikian, masyarakat tak perlu harus membuat konten-konten viral terlebih dulu agar aspirasinya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat,” tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PKS Suryadi Jaya Purnama jalan rusak Lampung PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :