Senin, 20/05/2024 08:10 WIB

Legislator Harap RUU Perampasan Aset Pastikan Proses Hukum Berkeadilan

Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana didasarkan pada perdebatan hukum. Pembahasan jangan hanya bersandar pada perdebatan politis atau bersandar pada isu populer ataupun emosional.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari  menjelaskan, narasi yang dibangun selama ini adalah seolah DPR menghambat atau menolaknya. Sementara pada kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.

"Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum," kata Taufik dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (9/5).

Politikus NasDem inj menilai, pembahasan RUU tersebut perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Di sisi lain, Taufik mengaku belum mengetahui substansi dari naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Dia menyebut selama ini yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.

Sehingga, kata dia, yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nantinya menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak. Taufik menegaskan perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF mendukung kejahatan korupsi dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.

"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis," kata Taufik.

Untuk mengatasi hal itu, RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya. Selain itu, harus diatur pula mekanisme pengujian atas tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang atau jika terdapat kesalahan untuk melindungi orang yang tidak bersalah.

Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset Taufik Basari NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :