Presiden Amerika Donald Trump
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.Menanggapi putusan tersebut, Trump lagi-lagi melalui akun Twitternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut. Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.Bagi Trump, alasan penolakan engadilan merupakan keputusan politik. Dan kemudian,Departemen Kehakiman yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih menyatakan, mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump




























