Minggu, 28/04/2024 06:08 WIB

Sandiaga Uno Diisukan Gabung PPP, Ternyata Belum Ada Komunikasi Formal

Sandiaga Uno Diisukan Gabung PPP, Ternyata Belum Ada Komunikasi Formal

Menteri Priwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf) Sandiaga Uno. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Setelah resmi keluar dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno santer dikabarkan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apakah Sandiaga sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP?

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota Solo, Sabtu, Sandiaga Uno mengatakan, sejauh ini dirinya belum berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono secara formal. "Komunikasi dengan Mardiono? Belum ada komunikasi formal sekarang lagi menari," ujarnya

Sandiaga mengakui adanya komunikasi politik yang intensif mendekati agenda Pemilu 2024. Namun demikian, dirinya tidak ingin menghilangkan komunikasi budaya. "Komunikasi politik itu intensif tapi komunikasi budaya jangan dilupakan," tutur dia.

Keikutsertaannya dalam event Solo Menari direpresentasikan Sandiaga sebagai sebuah bagian untuk menghadirkan dinamika politik yang santun. "Dalam politik ini, menari menjadi bagian dari menghadirkan politik yang lestari, santun. Jangan terlalu tegang-tegang," jelas Menparekraf ini.

Disinggung soal pembuatan KTA PPP, Sandiaga menuturkan dirinya tidak mau tergesa-gesa. Dirinya ingin melalui tahapan secara mendalam sehingga aspirasi dan solusi dari/dan untuk masyarakat bisa dihadirkan. "Tentu ada tahapannya dan ada komunikasinya, ada pendalamannya, ada pemikirannya dan ini kami lakukan langkah demi langkah tidak mau tergesa-gesa," katanya.

Sandiaga menambahkan proses politik itu bukan hanya mencari pasangan-pasangan tetapi juga mencari sebuah gagasan untuk mensejahterakan masyarakat. "Teman-teman mohon doanya saja. Kemarin belum seminggu mundur dari Gerindra. Semoga ini bisa menjadi langkah pilihan politik yang lebih sejuk," tutupnya.

 

KEYWORD :

Sandiaga Uno PPP komunikasi formal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :