Sabtu, 04/05/2024 06:59 WIB

Satgas TPPU Kasus Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bakal Dibentuk Besok

Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dibentuk besok.

Menurut dia, Satgas TPPU nantinya akan bertugas untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU Rp189 triliun yang ada pada kasus tersebut.

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Mahfud, Satgas TPPU itu akan terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dia memastikan kerja Satgas TPPU akan independen meski tidak melibatkan pihak eksternal.

Mahfud menjelaskan merujuk pada undang-undang (UU), penyidik terkait kasus yang menyangkut pajak dan bea cukai harus dari pihak Kemenkeu, yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

"Memang banyak yang `wah itu jeruk makan jeruk`. Masa mau memeriksa diri sendiri? Enggak juga, karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro jusisia," ucapnya.

"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," imbuh Mahfud.

Dia mengamini tidak melibatkan KPK dalam Satgas TPPU. Namun, dia telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penuntasan laporan TPPU tersebut.

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita. Tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ujar Mahfud.

 

KEYWORD :

Menko Polhukam Mahfud MD Satgas TPPU transaksi mencurigakan Kemenkeu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :