Senin, 29/04/2024 00:24 WIB

Legislator DKI Cinta Mega Dicecar KPK Soal Aliran Uang Tanah Pulo Gebang

KPK menduga aliran uang korupsi tanah Pulo Gebang turut mengalir ke beberapa anggota DPRD DKI lainnya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memcecar Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik diantaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah propinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/4).

"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," tambahnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menyebut jika ada dugaan aliran uang korupsi Tanah Pulo Gebang turut mengalir ke beberapa anggota DPRD DKI lainnya.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," jelas Ali.

Kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, sdah ada tersangka yang dijerat KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI Cinta Mega




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :