Kamis, 02/05/2024 11:24 WIB

KPK Geledah Kantor Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada hari ini, Senin (17/4).

Upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

"Betul. Hari ini tim penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bandung, dintaranya di Balai Kota," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui barang bukti apa yang telah diamankan penyidik dalam penggeledahan dimaksud. Ali menyebut, saat penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung sehingga akan kami informasikan nanti perkembangannya bila seluruh kegiatan selesai," jelas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Proyek Bandung Smart City




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :