Rabu, 15/04/2026 07:58 WIB

Kemendag Belum Bayar Utang, Aprindo Ancam Mogok Jualan Migor





Kemendag Belum Bayar Utang, Aprindo Ancam Mogok Jualan Migor

Illustrasi, ritel Minyak goreng (migor). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel yang menjadi anggotanya. Langkah itu diambil jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar.

Menanggapi sikap itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut akan menghubungi Ketua Umum Aprindo Roy Mandey agar niatnya itu bisa dicegah. Sebab, jika itu terlaksana akan menimbulkan masalah baru, apalagi sebentar lagi Lebaran, pasti masyarakat membutukan pasokan minyak goreng premium.

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan Pak Roy, akan saya telpon. Ya nanti kita koordinasikanlah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru, saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," kata Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Kemudian, Isy juga mengaku akan segera mendatangi Kejakaaan Agung untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. Pasalnya, untuk mengeluarkan izin pelunasan utang rafaksi itu perlu masukan dari Kejaksaan Agung.

"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi ini, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya itu segera dikeluarkan," pungkasnya.


Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar ke Aprindo

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung: apakah dibayar atau tidak?

Pasalnya, sambung dia, ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil tindakan.

"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy.

Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini. "Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.

Agar masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejakaaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya segera dikeluarkan," pungkasnya.

 

KEYWORD :

Kemendag utang minyak goreng Aprindo mogok jualan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :