Senin, 29/04/2024 05:16 WIB

KPK Sita Hotel Lukas Enembe di Jayapura Bernilai Rp40 Miliar

KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa hotel dengan luas tanah sebesar 1.525 meter persegi di Jayapura, Papua pada Rabu (12/4).

KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m² yang diatasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengaatakan perkiraan nilai aset hotel yang disita itu sekitar Rp40 niliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya, KPK memproses hukum Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua. KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Pencucian Uang TPPU Hotel Jayapura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :