Senin, 29/04/2024 02:52 WIB

Tak Penuhi Standar Ekspor, Ratusan Anak Kepiting Disita

Kepiting tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

ilustrasi

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyita ratusan ekor anak kepiting yang ditengarai akan diekspor ke Tiongkok di Bandara Soekarno Hatta.  KKP melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I menahannya karena belum memenuhi standar ekspor.

Kepiting yang disita berukuran di bawah standar yakni 402 ekor kepiting dengan total berat tiga kilogram. Adapun standar ekspor kepiting yakni memiliki berat 200 gram per ekor.  “Ratusan ekor kepiting yang belum layak dilalulintaskan tersebut akan diekspor ke Ghuangzhou, Tiongkok”, jelas Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Siti Chadidjah seperti dilansir situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (07/02).

Informasi dari data pengiriman menunjukkan bahwa pihak yang akan mengekspor, yakni Mantaou, pemilik CV Alam Laut, dengan tujuan pengiriman Ghuangzhou. Tindakan karantina yang dilakukan oleh pihak Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I adalah penahanan di instalasi milik Balai Besar KIPM Jakarta I.

Kepiting tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan Arboretum hutan Mangrove.  "Pelepasliaran akan dilakukan dengan pemilihan tempat yang paling cocok dengan asal usul dari kepiting tersebut untuk memperkecil jumlah kematian yang mungkin terjadi saat kepiting dikembalikan ke habitat aslinya," kata Siti. 

Tindakan pelepasliaran ini akan melibatkan komponen masyarakat dan Instansi terkait tempat pelepasliaran Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, agar masyarakat setempat turut serta berpartisipasi menjaga agar kepiting memiliki kesempatan untuk berkembangbiak ditempat pelepasliaran.

KEYWORD :

Ekspor kepiting Kementerian Kelauatan dan Perikanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :