Sabtu, 27/04/2024 23:48 WIB

Jokowi Soal Gaji Pekerja IKN Belum Dibayar: Perlu Konsolidasi Kementerian

Jokowi menyebut peraturan presiden (Perpres) mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.

Presiden Joko Widodo resmikan Hunian Milenial di Depok (Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.

Jokowi menyebut draf peraturan presiden (Perpres) mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.

“Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Jokowi juga mengatakan, hak gaji atau tunjangan para pekerja IKN tidak hilang. Pemerintah berupaya agar Perpres terkait gaji dan tunjangan tersebut segera rampung.

“Paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan,” katanya.

Sebelumnya Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa penyebab belum dibayarnya gaji para pegawai IKN hingga berbulan-bulan, karena pemerintah sedang mempersiapkan sistem penggajian yang sistemik.

Hal itu disampaikan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain," katanya.

Masalah penggajian tersebut kata Dhony masih dibahas karena memerlukam sistem yang baru. Penggajian tidak bisa menggunakan sistem yang lama karena jenis pekerjaannya juga berbeda.

“Kemarin beritanya begitu diumumkan keuangan kepala dan Waka IKN kan ada juga yang bahas waduh, karena memang jenis pekerjaan berbeda mulai dari persiapan, pembangunan, jadi persiapan, perencanaan termasuk, pemindaan, penyelenggaraan pemerintahan, jadi ini genus baru, makhluk baru yang secara sistemnya perlu dibuat baru,” katanya.

Meskipun demikian, kata dia, pemerintah akan berupaya membayarkan gaji tersebut secepat mungkin. Proses harmonisasi peraturan telah selesai di DPR dan tinggal menunggu diteken menteri terkait.

“Ini harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah,” katanya.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Gaji Pegawai IKN Ibu Kota Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :