Rabu, 15/05/2024 09:47 WIB

Firli Bahuri Tak Tampak Usai Diperiksa Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Selain Firli, Dewas turut memeriksa empat pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Pemeriksaan itu terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Sudah semua (diperiksa)," kata Anggota Dewas KPK, Albertino Ho kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/4).

Dewas pun sudah mengantongi semua keterangan dari lima pimpinan KPK. Namun, Albertina enggan membeberkan materi maupun hasil dari pemeriksaan dimaksud.

"Hasilnya ya nanti dong. Kan hasil klarifikasi selama ini ndak pernah kami beritahukan," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnas.com, kehadiran Firli Bahuri dan Johanis Tanak tak terlihat di Kantor Dewas. Diduga keduanya masuk dan keluar lewat pintu lain.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB.

"Terakhir tadi Pak Firli," ungkapnya.

Seperti diketahui, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan hari ini.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Dewas atas laporan yang dilayangkan Endar kepada Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).

Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, yakni 29 Maret 2023.

Adapun Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Selain itu, dalam kesempatan lain Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Endar.

Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :