Wapres Jusuf Kalla
Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).Pernyataan tersebut merupakan jawaban terkait pertanyaan wartawan mengenai cuitan akun twitter Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta keadilan dan mempertanyakan haknya untuk tinggal di negeri sendiri.Baca juga :
JK: Di Era AI, Murid Bisa Lebih Pintar dari Guru
Wapres Kalla memastikan negara akan memberikan perlindungan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah diatur dalam undang-undang.
JK: Di Era AI, Murid Bisa Lebih Pintar dari Guru
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Twitter SBY Jusuf Kalla

























